Rabu, 31 Agustus 2011

SBY akan Berikan Gajinya ke 99 Guru Khusus

JAKARTA - Sebanyak 99 guru yang mengajar di daerah terpencil dan perbatasan, serta guru anak berkebutuhan khusus, akan diberikan uang dari gaji presiden.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto mengatakan, gaji ke 13 dari presiden yang akan diberikan kepada 99 guru khusus ini sebanyak Rp65 juta. Presiden juga akan memberikan bantuan senilai Rp500 juta dan pihak swasta yang dikumpulkan melalui Solidaritas Istri Kabinet Bersatu (SIKIB) juga berhasil mengumpulkan dana Rp11 miliar.


Suyanto melanjutkan, uang tersebut akan digunakan sebagai tabungan untuk 66 guru yang bekerja di daerah terpencil dan perbatasan masing-masing Rp7,5 juta dan 33 guru pendidikan khusus masing-masing Rp1 juta.


“Mereka akan diberikan wireless speaker, laptop, koper dan baju seragam,” kata Suyanto di Gedung Kemendiknas, Senin (8/8/2011).

Selain itu juga, katanya, Bank Mandiri akan memberikan tabungan masing-masing Rp8,5 juta per guru. Dirinya menjelaskan, penghargaan khusus kepada guru ini akan diberikan untuk memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan. Katanya, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kedua jenis guru tersebut karena beban kerjanya lebih berat dari yang lain. Seperti guru yang mengajar di tempat terpencil, mereka harus beradaptasi dengan lingkungan yang keras dan juga minimnya fasilitas.

Untuk kebutuhan guru khusus sendiri, jelasnya, memang masih terbatas karena untuk memenuhinya tergantung dari pemerintah daerah itu sendiri. Dirinya mengapresiasi Pemerintah Daerah Gorontali yang sudah membuat peraturan daerah yang mewajibkan mobilisasi daerah ke daerah khusus, serta membiayai pendidikan mereka di perguruan tinggi negeri.

“Belum banyak yang tahu menjadi guru di daerah khusus banyak kelebihanya. Ada guru diperbatasan yang tidak mau pindah karena setelah mendapatkan uang Rp8 juta dari tunjangan khusus, gaji dan tunjangan profesi,” jelasnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo berpendapat, tunjangan khusus yang dijanjikan pemerintah sebesar satu kali gaji pokok hingga saat ini masih belum banyak diterima oleh guru yang mengajar di lokasi khusus.
Guru agama yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapat diskriminasi dengan belum dibayarnya tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Rp250 ribu per bulan.

Anggota Komite III DPD ini juga menjelaskan, kualitas guru dan tenaga kependidikan masih sangat rendah. Katanya, pihaknya sekarang sedang mendorong terjadinya perubahan kinerja dan perubahan mindset guru dalam pelaksanaan tugas profesi. Selain itu masih banyak guru tidak tetap yang tidak jelas akan kesejahteraan semenntara tenaga mereka masih dibutuhkan karena jumlah guru yang terbatas. Pihaknya juga meminta guru honor dan wiyata bakti segera diangkat menjadi PNS. "Namun jual beli pengangkatan CPNS juga harus diberantas, " ujarnya(Neneng Zubaidah/Koran SI/uky)

0 Comments:

Post a Comment



Template by:
Free Blog Templates